tinjauan teoritis hukum islam dan hukum Perkawinan di indonesia, proses pembentukan undang-undang perkawinan tahun 1974 dan hubungannya dengan hukum Perkawinan islam
hegemoni kapitalisme dan integritas keberagamaan di pulau lombok, relasi komplikasi hukum islam dan tradisi sasak, kontekstualisasi doktrin tradisional di tengah modernisasi hukum nasional, menguji kesahihan sosiologis kompilasi hukum islam dengan parameter praktek perkawinan masyarakat muslim sasak
pelaksanaan perkawinan, hak dan kewajiban suami/istri, perceraian
perkawinan dan problematikanya, fungsi fundamental manajemen rumah tangga,