sistem penuntutan pidana modern di berbagai negara, peradilan koneksitas, pemeriksaan di sidang pengadilan, sistem atau teori pembuktian, alat-alat bukti dan kekuatan pembuktian, putusan hakim, upaya hukum, pelaksanaan putusan hakim
sumber, unsur, dan ciri-ciri hukum pidana islam, perbuatan membunuh, perbuatan zina, perbuatan mencuri, penodong, perampok, penipu, dan korupsi, pemberontakan atau subversi, kamar dan judi, studi perbandingan antara hukum pidana islam dengan hukum pidana umum terhadap kejahatan pembunuhan, konsep hukum pidana islam mengenai perlindungan masyarakat dalam situasi damai dan konflik bersenjata
anak berkonflik dengan hukum, peradilan Pidana anak, pengembangan konsep diversi dan restorative justice
ruang lingkup dan aspek hukum penahanan, perlindungan hak-hak tahanan, sistem peradilan pidana
tindak pidana yang diancam pidana mati, pidana mati dan permasalahannya, pengadilan dan hikmah pidana mati
sistem penuntutan pidana modern di berbagai negara, selayang pandang sejarah hukum Acara pidana, pihak yang terlibat dalam hukum Acara pidana, hakim dan kekuasaan kehakiman, penyelidikan dan penyidikan, penangkapan dan penahanan, penggeledahan dan penyitaan, penuntutan, surat dakwaan, praperadilan, ganti kerugian dan rehabilitasi
perbandingan Hukum pidana di beberapa negara : indonesia, belanda ,jerman, austria, skotlandia, inggris, korea, jepang, malaysia, RRC, belgia, argentina, greenland, portugal, denmark, swedia