Buku "Masail Al-Fiqhiyah" membahas masalah-masalah fiqh yang berkembang, baik yang berkaitan dengan ibadah, akidah, maupun masalah kemasyarakatan seperti ekonomi, sosial, dan kesehatan.
seputar sumber-sumber ajaran islam, perkembangan pemikiran fiqh di indonesia, pengembangan masyarakat dalam tinjauan islam, pembangunan ekonomi dalam tinjauan islam, wanita dan keluarga dalam perspektif ajaran islam
Buku ini terdiri atas 5 Bab dengan masing masing penjelasan hukum tentang orang, dasar-dasar umum perkawinan, pelaksanaan perkawinan, kehidupan keluarga, dan putusnya perkawinan
Masail al-Fiqhiyah merupakan kumpulan tulisan dari para ahli hukum Islam yang membahas berbagai permasalahan fiqh kontemporer yang muncul akibat dinamika sosial, ekonomi, kesehatan, dan perkembangan zaman. Buku ini tidak hanya menyajikan solusi hukum, tetapi juga menawarkan pendekatan metodologis seperti ijtihad Imam Ja'far al-Shadiq dan istihsan Abu Hanifah sebagai pembanding yang sah.
Buku ini membahas mengenai qawa'id fiqhiyyah (kaidah-kaidah fikih) yang merupakan proposisi universal (qadhiyyah kulliyah) yang dapat diterapkan pada bagian-bagian partikular (juz'i) dari hukum Islam.
Buku ini disusun untuk melengkapi kepustakaan, khususnya di bidang hukum, yang masih terbilang langka namun sangat dibutuhkan oleh (calon) peneliti hukum. Buku ini bertujuan untuk memandu peneliti hukum menuju model dan konstruksi penelitian hukum yang diinginkannya.
Sejarah Fiqh Islam, Sekitar makna fiqh, pembagian pembahasan ilmu fiqh, periode-periode fiqh, pembentukan mazhab-mazhab fiqh, mazhab-mazhab syiah, sejarah pembukuan dan pembukuan sumbernya, keistimewaan fiqh Islam dan ciri-cirinya, ushul fiqh, fiqh Islam, Ijtihad ittiba' talfiq dan taqlid, dll.